(Tugas
Matakuliah Politik Hukum)
Sebagai
bangsa yang bernegara, Indonesia menggunakan Pancasila sebagai dasar
penyelenggaraan Negara. Hal ini sangat sesuai digunakan oleh Indonesia,
mengingat Indonesia merupakan Negara yang memiliki karakteristik yang berbeda
dengan Negara-negara lain, di mana Indonesia memiliki keberagaman dan
kebinekaan. Faktanya, bangsa Indonesia merupakan kesatuan dari seribu suku
bangsa yang tersebar di lebih dari 17.000 pulau. Namun, meskipun demikian,
masing-masing diantara mereka memiliki suatu pandangan dan falsafah hidup yang
sama dalam membentuk jati diri bangsa Indonesia. Hal ini terwujud dari ciri
khas, sifat, dan karakter luhur bangsa Indonesia yang berbeda dengan bangsa
lain. Oleh para Bapak Pendiri Negara (The
Founding Fathers), pandangan dan falsafah hidup ini dikristalisasikan dan
dirumuskan menjadi lima prinsip dasar, yaitu Pancasila.
Saat
ini, kita memasuki era globalisasi dan modernisasi, di mana di era ini terjadi borderless atau dunia yang tanpa batas. Dengan
teknologi yang ada, tidak tampak adanya batas ruang dan waktu antara satu
Negara dengan Negara lain. Sadar atau tidak sadar, sebenarnya
kemudahan-kemudahan tersebut merupakan suatu bentuk penjajahan. Sebagai Negara
berkembang, Indonesia tidak memiliki bargaining
possition untuk mengendalikan Negara-negara maju yang memiliki teknologi
jauh lebih maju. Alhasil, kemerosotan di berbagai bidang, baik politik,
ekonomi, sosial, dan budaya terjadi, bahkan Pancasila yang merupakan asas,
dasar hukum, ideologi negara, cita hukum, pandangan dan falsafah hidup bangsa
Indonesia ikut terancam keberadaannya dengan perubahan pola yang terjadi di
masyarakat.
Gempuran-gempuran arus globalisasi
yang menyerang berbagai segi kehidupan masyarakat mengancam keberadaan
Pancasila dan dapat menimbulkan disintegerasi terhadap Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Berbagai anggapan muncul, bahwasannya Pancasila tidak sesuai lagi
dengan perkembangan jaman, keberadaan Pancasila dapat menghambat laju
modernisasi di era global saat ini. Cerminan dikesampingkannya Pancasila ini
tampak dalam kehidupan di masyarakat, misalnya terjadi konflik-konflik
horizontal dan vertikal di masyarakat, budaya barat yang mendominasi di
kalangan para generasi muda, egoisme, kesenjangan sosial di masyarakat, kebanggaan
terhadap produk luar negeri sehingga mendominasinya peran asing dalam
perekonomian Indonesia, serta sikap yang harus membuka diri terhadap Negara
lain agar tidak diasingkan di dunia internasional. Namun, yang perlu ditekankan
di sini adalah eksistensi Pancasila yang sarat akan nilai-nilai etika dan moral
yang luhur bangsa Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tersirat dalam
Pasal-Pasal UUD NRI Tahun 1945 harus dipertahankan. Dengan kondisi seperti saat
ini, pengimplementasian Pancasila secara murni dan konsekuen mendesak untuk
dilakukan dalam penyelenggaraan Negara hukum di Indonesia.
Berdasarkan
sejarahnya, pada tahun 1983, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang saat
itu masih menjadi lembaga tertinggi, menetapkan Pancasila sebagai satu-satunya
asas dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Di berbagai
ketetapannya pun, Pancasila memiliki peran dan kedudukan sebagai pandangan
hidup bangsa, dasar Negara dan ideologi nasional atau yang biasa dikenal dengan
tri fungsi Pancasila. Pancasila sebagai pandangan hidup, artinya kristalisasi
dan institutional nilai-nilai luhur yang dipilih secara selektif, yang berfungsi
memberi arah dan orientasi dalam mewujudkan kehidupan yang baik. Kelima sila
dalam Pancasila meliputi suasana kebatinan dari UUD NRI Tahun 1945. Pokok-pokok
pikiran dalam Pancasila mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar
Negara, baik hukum dasar tertulis maupun yang tidak tertulis. UUD NRI Tahun
1945 adalah kerangka dasar penyelenggaraan Negara, dijiwai oleh dan merupakan
penjabaran Pancasila. Di sinilah fungsi Pancasila sebagai dasar Negara.
Sebagaimana
yang tercantum dalam Penjelasan UUD NRI Tahun 1945, Negara Indonesia adalah
Negara hukum yang tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat). Artinya, Indonesia memiliki konsep kedaulatan hukum
yang mendasarkan atas hukum. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3)
Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah
Negara Hukum. Konsep Negara hukum Indonesia bukan konsep Negara barat yang
terdiri dari Rechtstaat dan The Rule of Law, bukan konsep Negara
hukum sosialis komunis yang menganut Socialist
Legality, bukan pula Konsep Negara Hukum Islam yang berkonsep Nomokrasi
Islam. Konsep Negara hukum Indonesia bersumber pada pandangan dan falsafah
hidup luhur bangsa Indonesia yang terkristalisasi menjadi Pancasila. Sehingga
dapat dikatakan bahwa Pancasila merupakan norma dasar (grundnorm) Negara Indonesia dan cita hukum Negara Indonesia sebagai
kerangka keyakinan (belief framework)
serta sebagai kaidah fundamental Negara (staatsfundamentalnorm)
dengan dicantumkannya Pancasila dalam Pembukaan UUD NRI 1945.
Konsep
Negara hukum Pancasila merupakan konsep Negara hukum yang prismatik, artinya,
konsep Negara hukum tersebut mengintegerasi unsur-unsur baik yang dari hal-hal
yang terkandung di berbagai sistem hukum. Dengan prinsip Pancasila yang
bersifat prismatik, maka diharapkan tujuan Negara sebagaimana yang tercantum
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea
keempat, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah
Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial dapat tercapai. Hambatan-hambatan dalam
pembangunan konsep Negara hukum Pancasila di Indonesia, baik hambatan dari luar
maupun hambatan dari dalam harus ditekan. Setiap dan semua warga Negara
Indonesia terlibat dalam semua lapangan kehidupan tersebut, dan karena itu
wajib berpegang teguh kepada Pancasila sebagai satu-satunya asas. Untuk itu,
Pancasila harus dimasyarakatkan agar menjadi milik masyarakat, harus
dibudayakan agar mendarah daging dalam diri manusia Indonesia, menjadi pedoman
baginya dalam mengaktualisasi dirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara. Sebab karena belum adanya pemasyarakatan Pancasila yang intensif
dan berkesinambungan secara nasional maka pemahaman dan pelaksanaan Pancasila
dalam masyarakat belum berjalan secara utuh sehingga mudah menimbulkan
kesangsian serta member peluang masuknya ideologi lain yang bertentangan dengan
Pancasila.[1]
Pemilihan ideologi yang tidak Pancasilais menimbulkan penyelenggaraan Negara
yang tidak sesuai lagi dengan Pancasila.
Salah
satu pusat perhatian para pendiri Negara yang tetap harus dipelihara adalah
kesinambungan masyarakat untuk menerima dan menghayati kesepakatan rakyat
Indonesia sendiri. Kesadaran politik masyarakat bdipandang sebagai hasil
pendidikan politik, dan kehidupan politik mendorong mental dan budaya politik
masyarakat sehingga menimbulkan tekad untuk berpolitik sesuai penghayatan
Pancasila. Pancasila telah dan akan terus menjadi dasar penyelenggaraan Negara,
mendasari sistem pemerintahan, menjadi sumber hukum nasional. Dengan kata lain,
Pancasila telah dan akan terus berperan memberi wawasan penyelenggaraan Negara
Indonesia sebagai Negara hukum yang demokratis.
[1] R.M.S. Gultom, dkk, Ideologi, Konstitusi, dan Pembangunan
Nasional Indonesia,(Semarang: Satya Wacana Lestari Jaya: 1997), halaman 22.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar