Ruang Lingkup
dan Kegunaan Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum melihat hukum tidak
pernah bekerja dalam lingkungan yang hampa. Berbagai struktur, kelembagaan, dan
proses dalam masyarakat berada dan bekerja berdampingan dengan hukum. Bahkan
dapat juga dikatakan, hukum merupakan bagian dari proses sosial yang lebih
besar, tetapi biasanya dikatakan, antara hukum dan masyarakat terhadap hubungan
saling memasuki dan saling mempengaruhi.
Ruang
Lingkup Sosiologi Hukum:
·
Pembentukan pola-pola perikelakuan
·
Hukum dan pola-pola perikelakuan sebagai
ciptaan serta wujud daripada keinginan-keinginan kelompok-kelompok sosial
·
Kekuatan-kekuatan yang membentuk,
menyebarluaskan, atau merusak pola-pola perilakuan yang bersifat yuridis
Kegunaan
sosiologi hukum adalah:
1.
Sosiologi hukum berguna untuk memberikan
kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum dalam konteks sosial.
2.
Penguasaan konsep-konsep sosiologi hukum
dapat memberkan kemampuan-kemampuan untuk mengadakan analisa terhadap
efektivitas hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendali sosial,
sarana untuk mengubah masyarakat dan sarana untuk mengatur interaksi social,
agar mencapai keadaan-keadaan social tertentu.
3.
Sosiologi hukum memberikan
kemungkinan-kemungkinan serta kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap
efektivitas hukum di dalam masyarakat.
Kegunaan
tersebut secara terperinci dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.
Taraf organisasi dalam masyarakat:
a. Sosiologi
hukum dapat mengungkapkan ideologi dan falsafah yang mempengaruhi perencanaan,
pembentukan dan penegakan hukum
b. Dapat
diidentifikasinya unsur-unsur kebudayaan manakah yang mempengaruhi isi atau
substansi hukum
c. Lembaga-lembaga
manakah yang sangat berpengaruh di dalam pembentukan hukum dan penegakannya
2.
Taraf golongan dalam masyarakat
a. Pengungkapan
daripada golongan-golongan manakah yang sangat menentukan di dalam pembentukan
dan penerapan hukum
b. Golongan-golongan
manakah di dalam masyarakat yang beruntung atau sebaliknya malahan dirugikan
dengan adanya hukum-hukum tertentu
c. Kesadaran
hukum daripada golongan-golongan tertentu dalam masyarakat
3.
Taraf individual
a. Identifikasi
terhadap unsur-unsur hukum yang dapat mengubah perikelakuan warga masyarakat
b. Kekuatan,
kemampuan, dan kesungguhan hati dari para penegak hukum dalam melaksanakan
fungsinya
c. Kepatuhan
daripada warga-warga masyarakat terhadap hukum, baik yang berwujud
kaidah-kaidah yang menyangkut kewajiban-kewajiban maupun hak-hak, maupun
perilaku yang teratur
Sumber:
Rahardjo,
Satjipto, Sosiologi Hukum Perkembangan
Metode dan Pemilihan Masalah, (Yogyakarta: Genta Publishing: 2010)
Soekanto,
Soerjono, Pokok-Pokok Sosiologi dalam Hukum,
(Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada: 2005)
Soekanto,
Soerjono, Pokok-Pokok Sosiologi dalam
Hukum, (Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada: 1988)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar