Rabu, 28 Maret 2012

Tugas 1 : Sosiologi Hukum


Ruang Lingkup dan Kegunaan Sosiologi Hukum

            Sosiologi hukum melihat hukum tidak pernah bekerja dalam lingkungan yang hampa. Berbagai struktur, kelembagaan, dan proses dalam masyarakat berada dan bekerja berdampingan dengan hukum. Bahkan dapat juga dikatakan, hukum merupakan bagian dari proses sosial yang lebih besar, tetapi biasanya dikatakan, antara hukum dan masyarakat terhadap hubungan saling memasuki dan saling mempengaruhi.

Ruang Lingkup Sosiologi Hukum:
·            Pembentukan pola-pola perikelakuan
·            Hukum dan pola-pola perikelakuan sebagai ciptaan serta wujud daripada keinginan-keinginan kelompok-kelompok sosial
·            Kekuatan-kekuatan yang membentuk, menyebarluaskan, atau merusak pola-pola perilakuan yang bersifat yuridis

Kegunaan sosiologi hukum adalah:
1.         Sosiologi hukum berguna untuk memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum dalam konteks sosial.
2.         Penguasaan konsep-konsep sosiologi hukum dapat memberkan kemampuan-kemampuan untuk mengadakan analisa terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendali sosial, sarana untuk mengubah masyarakat dan sarana untuk mengatur interaksi social, agar mencapai keadaan-keadaan social tertentu.
3.         Sosiologi hukum memberikan kemungkinan-kemungkinan serta kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektivitas hukum di dalam masyarakat.


Kegunaan tersebut secara terperinci dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.         Taraf organisasi dalam masyarakat:
a.       Sosiologi hukum dapat mengungkapkan ideologi dan falsafah yang mempengaruhi perencanaan, pembentukan dan penegakan hukum
b.      Dapat diidentifikasinya unsur-unsur kebudayaan manakah yang mempengaruhi isi atau substansi hukum
c.       Lembaga-lembaga manakah yang sangat berpengaruh di dalam pembentukan hukum dan penegakannya
2.         Taraf golongan dalam masyarakat
a.       Pengungkapan daripada golongan-golongan manakah yang sangat menentukan di dalam pembentukan dan penerapan hukum
b.      Golongan-golongan manakah di dalam masyarakat yang beruntung atau sebaliknya malahan dirugikan dengan adanya hukum-hukum tertentu
c.       Kesadaran hukum daripada golongan-golongan tertentu dalam masyarakat
3.         Taraf individual
a.       Identifikasi terhadap unsur-unsur hukum yang dapat mengubah perikelakuan warga masyarakat
b.      Kekuatan, kemampuan, dan kesungguhan hati dari para penegak hukum dalam melaksanakan fungsinya
c.       Kepatuhan daripada warga-warga masyarakat terhadap hukum, baik yang berwujud kaidah-kaidah yang menyangkut kewajiban-kewajiban maupun hak-hak, maupun perilaku yang teratur

Sumber:
Rahardjo, Satjipto, Sosiologi Hukum Perkembangan Metode dan Pemilihan Masalah, (Yogyakarta: Genta Publishing: 2010)
Soekanto, Soerjono, Pokok-Pokok Sosiologi dalam Hukum, (Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada: 2005)
Soekanto, Soerjono, Pokok-Pokok Sosiologi dalam Hukum, (Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada: 1988)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar