Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak. Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, bank seharusnya menerapkan azas
kepercayaan, kerahasiaan serta kehati-hatian.
Azas kepercayaan harus diterapkan karena bank merupakan
lembaga kepercayaan. Prinsip kepercayaan adalah suatu asas yang melandasi
hubungan antara bank dan nasabah bank. Bank berusaha dari dana masyarakat yang
disimpan berdasarkan kepercayaan, sehingga setiap bank perlu menjaga kesehatan
banknya dengan tetap memelihara dan mempertahankan kepercayaan masyarakat. Dalam
hal ini, nasabah melihat apakah bank tersebut mampu mengelola uang yang
disertakan nasabahnya atau tidak. Begitu pula bank, dimana dengan menerapkan
azas ini, bank dapat menilai apakan nasabah dapat dipercaya integritasnya
dilihat dari aspek kepentingan bank.
Azas kerahasiaan dimaksudkan bahwa bank harus merahasiakan
keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Sedangkan Azas
kehati-hatian merupakan azas dimana bank harus hati-hati dalam memberikan
kredit pada nasabahnya. Bank harus tau benar siapa yang akan menjadi
nasabahnya. prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengenal dan mengetahui
identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk melaporkan
setiap transaksi yang mencurigakan. Tujuan yang hendak dicapai dalam penerapan
azas mengenal nasabah adalah meningkatkan peran lembaga keuangan dengan
berbagai kebijakan dalam menunjang praktik lembaga keuangan, menghindari
berbagai kemungkinan lembaga keuangan dijadikan ajang tindak kejahatan dan
aktivitas illegal yang dilakukan nasabah, dan melindungi nama baik dan reputasi
lembaga keuangan. Serta bank dalam menjalankan kegiatan usaha baik dalam
penghimpunan terutama dalam penyaluran dana kepada masyarakat harus sangat
berhati-hati. Tujuan dilakukannya prinsip kehati-hatian ini agar bank selalu
dalam keadaan sehat menjalankan usahanya dengan baik dan mematuhi
ketentuan-ketentuan dan norma-norma hukum yang berlaku di dunia perbankan.
Ketiga azas tersebut termuat baik secara implisit maupun
eksplisit dalam Pasal maupun ayat yang terdapat dalam UU No. 23 tahun 1999, UU
No. 7 tahun 1992, serta UU No.10 tahun 1998.
- Azas
Kepercayaan:
Dalam UU 23 tahun
1999
Pasal
24
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 huruf c, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan
mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari Bank,
melaksanakan pengawasan Bank, dan mengenakan sanksi terhadap Bank sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
Pasal 58 ayat (1)
Bank Indonesia wajib menyampaikan informasi kepada
masyarakat secara terbuka melalui media massa pada setiap awal tahun anggaran
yang memuat :
a. evaluasi
terhadap pelaksanaan kebijakan moneter pada tahun sebelumnya;
b. rencana
kebijakan moneter dan penetapan sasaran-sasaran moneter untuk tahun yang akan
datang dengan mempertimbangkan sasaran laju inflasi serta perkembangan kondisi
ekonomi dan keuangan.
Dalam UU No. 7
tahun 1992
Pasal 9 ayat (1)
Bank Umum yang menyelenggarakan kegiatan penitipan
sebagai mana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i, bertanggung jawab untuk menyimpan
harta milik penitip, dan memenuhi kewajiban lain sesuai dengan kontrak.
Pasal 29 ayat (1), (2), (3), (4)
(1) Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh
Bank Indonesia.
(2) Bank Indonesia menetapkan ketentuan tentang
kesehatan bank dengan memperhatikan aspek permodalan, kualitas asset, kualitas
manajemen, rentabilitas, likuiditas, solvabilitas, dan aspek lain yang
berhubungan dengan usaha bank.
(3) Bank wajib memelihara kesehatan bank sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan wajib melakukan usaha
sesuai dengan prinsip kehati hatian.
(4) Dalam memberikan kredit dan melakukan kegiatan
usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan
kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank.
Penjelasan
Pasal 6 huruf i
Dalam melakukan kegiatan penitipan, bank menerima
titipan harta penitip dengan mengadministrasikannya secara terpisah dari
kekayaan bank. Mutasi dari barang titipan dilaksanakan oleh bank atas perintah
penitip.
Penjelasan
Pasal 11
Pemberian kredit oleh bank mengandung risiko
kegagalan atau kemacetan dalam pelunasannya, sehingga dapat berpengaruh
terhadap kesehatan bank. Mengingat bahwa kredit tersebut bersumber dari dana
masyarakat yang disimpan pada bank, maka risiko yang dihadapi bank dapat
berpengaruh pula kepada keamanan dana masyarakat tersebut. Oleh karena itu
untuk memelihara kesehatan dan meningkatkan daya-tahannya, bank diwajibkan
menyebar risiko dengan mengatur penyaluran kredit, pemberian jaminan maupun
fasilitas lain sedemikian rupa sehingga tidak terpusat pada debitur atau
kelompok debitur tertentu.
Penjelasan
Pasal 16 ayat (1)
Kegiatan menghimpun dana dari masyarakat oleh
siapapun pada dasarnya merupakan kegiatan yang perlu diawasi, mengingat dalam
kegiatan itu terkait kepentingan masyarakat yang dananya disimpan pada pihak
yang menghimpun dana tersebut.
Sehubungan dengan itu dalam ayat ini ditegaskan bahwa kegiatan menghimpun dana
masyarakat dalam bentuk simpanan hanya dapat dilakukan oleh suatu pihak,
setelah pihak yang bersangkutan terlebih dahulu memperoleh izin usaha, sebagai
Bank Umum atau sebagai Bank Perkreditan Rakyat.
Namun demikian, di masyarakat terdapat pula jenis
lembaga lainnya yang juga melakukan kegiatan menghimpun dana masyarakat dalam
bentuk simpanan atau semacam simpanan, misalnya yang dilakukan oleh kantor pos,
oleh dana pensiun, atau oleh perusahaan asuransi. Kegiatan lembaga-lembaga
tersebut tidak dicakup sebagai kegiatan usaha perbankan, berdasarkan ketentuan
dalam ayat ini.
Terhadap kegiatan menghimpun dana masyarakat yang
dilakukan oleh lembaga-lembaga tersebut, diatur dengan Undang-undang tersendiri
beserta peraturan pelaksanaannya.
Penjelasan
Pasal 29 ayat (1), (2), (3), (4)
Mengingat bank terutama bekerja dengan dana dari
masyarakat yang disimpan pada bank atas dasar kepercayaan, maka setiap bank
perlu terus menjaga kesehatannya dan memelihara kepercayaan masyarakat padanya.
Sejalan dengan itu Bank Indonesia diberi wewenang dan kewajiban untuk membina
serta melakukan pengawasan terhadap bank dengan menempuh upaya-upaya baik yang
bersifat preventif dalam bentuk ketentuan-ketentuan, petunjuk, nasehat,
bimbingan dan pengarahan maupun secara represif dalam bentuk pemeriksaan yang
disusul dengan tindakan-tindakan perbaikan
Penjelasan
Pasal 29 ayat (5)
Informasi yang disediakan untuk nasabah tersebut adalah
informasi mengenai tingkat risiko dari kegiatan yang menjadi sasaran penggunaan
atau penempatan dana.
Apabila informasi telah disediakan, maka bank dianggap telah
melaksanakan ketentuan ini. Informasi tersebut perlu diberikan oleh bank, dalam
hal bank bertindak sebagai perantara dalam melakukan penempatan dana dari
nasabah atau membeli/menjual surat berharga untuk kepentingan dan atas perintah
nasabahnya.
Penjelasan
Pasal 30 ayat (1) dan (2)
Kewajiban penyampaian keterangan dan penjelasan yang
berkaitan dengan kegiatan usaha suatu bank kepada Bank Indonesia diperlukan
mengingat keterangan tersebut dibutuhkan untuk memantau keadaan dari suatu
bank. Pemantauan keadaan bank perlu dilakukan dalam rangka melindungi dana
masyarakat dan menjaga keberadaan lembaga perbankan. Kepercayaan masyarakat
terhadap lembaga perbankan hanya dapat ditumbuhkan apabila lembaga perbankan
dalam kegiatan usahanya selalu berada dalam keadaan sehat. Oleh karena itu,
dalam rangka memperoleh kebenaran atas laporan yang disampaikan oleh bank, Bank
Indonesia diberi wewenang untuk melakukan pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas
yang ada pada bank.
Dalam UU No. 10
tahun 1998
Pasal
29 ayat (3)
Dalam memberikan kredit atau
pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya,
bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah
yang mempercayakan dananya kepada bank.
Pasal
37 B ayat (1)
Setiap bank wajib menjamin dana
masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan.
- Azas
Kerahasiaan
Dalam
UU 23 tahun 1999
Pasal 14 ayat (4)
Bank Indonesia atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) wajib merahasiakan sumber dan data individual sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) kecuali yang secara tegas dinyatakan lain dalam undang-undang.
Pasal
30 ayat (2)
Pihak lain yang melaksanakan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan keterangan dan data yang diperoleh
dalam pemeriksaan.
Dalam UU No. 7
tahun 1992
Pasal 1 angka 16
Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan
dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia
perbankan wajib dirahasiakan
Pasal
30 ayat (1), (2), dan (3)
(1) Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia,
segala keterangan, dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2) Bank atas permintaan Bank Indonesia, wajib memberikan
kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya, serta
wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari
segala keterangan, dokumen dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang
bersangkutan.
(3) Keterangan tentang bank yang diperoleh
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak
diumumkan dan bersifat rahasia.
Pasal
31 ayat (1) dan (2)
(1) Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap
bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
(2) Dalam hal diperlukan untuk menetapkan
kebijaksanaan makro, dewan moneter dapat meminta Bank Indonesia untuk:
a. menyampaikan laporan mengenai hasil pemeriksaan
bank yang diperlukan;
b. melakukan pemeriksaan khusus terhadap bank, dan
melaporkan hasil pemeriksaan yang dilakukannya.
Pasal
32
Jika dianggap perlu, Menteri dapat pula meminta Bank
Indonesia untuk menyampaikan laporan mengenai hasil pemeriksaan bank atau
meminta Bank Indonesia untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap bank dan
melaporkan hasil pemeriksaan yang dilakukannya.
Pasal
33 ayat (1)
Laporan pemeriksaan bank sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 dan Pasal 32 bersifat rahasia.
Pasal
40 ayat (1)
Bank dilarang memberikan keterangan yang tercatat
pada bank tentang keadaan keuangan dan hal-hal lain dari nasabahnya, yang wajib
dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan, kecuali dalam
hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 44.
Pasal
44 ayat (1) dan (2)
(1) Dalam rangka tukar menukar informasi antar bank,
direksi bank dapat memberitahukan keadaan keuangan nasabahnya kepada bank lain.
(2) Ketentuan mengenai tukar menukar informasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Bank Indonesia.
Penjelasan
Pasal 40 ayat (1)
Dalam hubungan ini yang menurut kelaziman wajib
dirahasiakan oleh bank adalah seluruh data dan informasi mengenai segala
sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari orang dan badan
yang diketahui oleh bank karena kegiatan usahanya.
Kerahasiaan ini diperlukan untuk kepentingan bank sendiri yang memerlukan
kepercayaan masyarakat yang menyimpan uangnya di bank. Masyarakat hanya akan
mempercayakan uangnya pada bank atau memanfaatkan jasa bank apabila dari bank
ada jaminan bahwa pengetahuan bank tentang simpanan dan keadaan keuangan
nasabah tidak akan disalahgunakan. Dengan adanya ketentuan tersebut ditegaskan
bahwa bank harus memegang teguh rahasia bank.
Walaupun demikian pemberian data dan informasi
kepada pihak lain dimungkinkan, yaitu berdasarkan Pasal 41, Pasal 42,Pasal 43
dan Pasal 44
Penjelasan
Pasal 43
Dalam hal perkara perdata antara bank dengan nasabahnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, bank dapat menginformasikan keadaan
keuangan nasabah yang dalam perkara serta keterangan lain yang berkaitan dengan
perkara tersebut, tanpa izin dari Menteri.
Penjelasan
Pasal 44 ayat (1) dan (2)
Ayat (1)
Tukar menukar informasi antar bank dimaksudkan untuk
memperlancar dan mengamankan kegiatan usaha bank, antara lain guna mencegah
kredit rangkap serta mengetahui keadaan dan status dari suatu bank yang lain.
Dengan demikian bank dapat menilai tingkat risiko yang dihadapi, sebelum
melakukan suatu transaksi dengan nasabah atau dengan bank lain.
Ayat (2)
Dalam ketentuan yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bank
Indonesia antara lain diatur mengenai tata cara penyampaian dan permintaan
informasi serta bentuk dan jenis informasi tertentu yang dapat dipertukarkan,
seperti indikator secara garis besar dari kredit yang diterima nasabah, agunan,
dan masuk tidaknya debitur yang bersangkutan dalam daftar kredit macet.
Penjelasan
Pasal 45
Apabila permintaan pembetulan oleh pihak yang merasa
dirugikan akibat keterangan yang diberikan oleh bank tidak dipenuhi oleh bank,
maka masalah tersebut dapat diajukan oleh pihak yang bersangkutan ke Pengadilan
yang berwenang.
Dalam UU No. 10 tahun
1998
Pasal 1 angka 28
Rahasia
bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah
penyimpan dan simpanannya."
Pasal 29 ayat (4)
Untuk
kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan
timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan
melalui bank.
Pasal 40 ayat (1)
Bank
wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya,
kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41 A, Pasal 42,
Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44 A.
Pasal 42 A
Bank
wajib memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41 A dan
Pasal 42.
Pasal 44 A
Atas
permintaan, persetujuan atau kuasa dari Nasabah Penyimpan yang dibuat secara
tertulis, bank wajib memberikan keterangan mengenai simpanan Nasabah Penyimpan
pada bank yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh Nasabah Penyimpan
tersebut.
Dalam
hal Nasabah Penyimpan telah meninggal dunia, ahli waris yang sah dari Nasabah
Penyimpan yang bersangkutan berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan
Nasabah Penyimpan tersebut.
Pasal 47 angka 1 dan2
Barang
siapa tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari Pimpinan Bank Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41 A, dan Pasal 42, dengan sengaja
memaksa bank atau Pihak Terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua)
tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.
10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.
200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah)
Anggota
Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank atau Pihak Terafiliasi lainnya dengan
sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut Pasal 40, diancam
dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun serta denda
sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak
Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
- Azas
Kehati-hatian
Dalam UU 23 tahun
1999
Pasal
25
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur Bank,
Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat
prinsip kehati-hatian.
(2) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
Pasal
61 ayat (4)
(4) Bank Indonesia wajib mengumumkan laporan
keuangan tahunan Bank Indonesia kepada publik melalui media massa.
Dalam UU No. 7 tahun
1992
Pasal 2
Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya
berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Pasal
8
Dalam memberikan kredit, Bank Umum wajib mempunyai
keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya
sesuai dengan yang diperjanjikan.
Pasal
29 ayat (1), (2), (3), (5)
(1) Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh
Bank Indonesia.
(2) Bank Indonesia menetapkan ketentuan tentang
kesehatan bank dengan memperhatikan aspek permodalan, kualitas asset, kualitas
manajemen, rentabilitas, likuiditas, solvabilitas, dan aspek lain yang
berhubungan dengan usaha bank.
(3) Bank wajib memelihara kesehatan bank sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan wajib melakukan usaha
sesuai dengan prinsip kehati hatian.
(5) Untuk kepentingan nasabah., bank menyediakan
informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian bagi transaksi nasabah
yang dilakukan melalui bank.
Pasal
35
Bank wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba/rugi
dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Penjelasan
Pasal 8
Kredit yang diberikan oleh bank mengandung risiko,
sehingga dalam pelaksanaannya bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan
yang sehat. Untuk mengurangi risiko tersebut, jaminan pembelian kredit dalam
arti keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya
sesuai dengan yang diperjanjikan merupakan faktor penting yang harus
diperhatikan oleh bank.
Untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum
memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak,
kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari debitur.
Mengingat bahwa agunan menjadi salah satu unsur jaminan pemberian kredit, maka
apabila berdasarkan unsur-unsur lain telah dapat diperoleh keyakinan atas
kemampuan debitur mengembalikan hutangnya, agunan dapat hanya berupa barang,
proyek, atau hak tagih yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan. Tanah
yang kepemilikannya didasarkan pada hukum adat, yaitu tanah yang bukti
kepemilikannya berupa girik, petuk, dan lain-lain yang sejenis dapat digunakan
sebagai agunan. Bank tidak wajib meminta agunan berupa barang yang tidak
berkaitan langsung dengan obyek yang dibiayai, yang lazim dikenal dengan
"agunan tambahan".
Dalam UU No. 10 tahun 1998
Pasal 16 ayat (1)
Setiap pihak yang melakukan kegiatan
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu
memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari
Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat
dimaksud diatur dengan Undang-undang tersendiri.
Pasal 29 ayat (1) dan (2)
(1) Pembinaan dan pengawasan bank
dilakukan oleh Bank Indonesia.
(2) Bank wajib memelihara tingkat
kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas
manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang
berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan
prinsip kehati-hatian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar