Rabu, 09 Mei 2012

Sekilas tentang Perusahaan Efek

Pasar Modal Indonesia saat ini mulai menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Hal ini tercermin dari jumlah emiten dan nilai emisi serta volume perdagangan dan kapitalisasi pasar yang terus meningkat. Namun demikian perkembangan yang telah dicapai oleh Pasar Modal Indonesia yang tercermin dalam peningkatan jumlah emiten dan nilai emisi, volume perdagangan dan nilai kapitalisasi pasar, belum diimbangi oleh pertumbuhan jumlah pemodal domestik, yang merupakan suatu elemen pengukur penting kemajuan Pasar Modal di suatu negara. Salah satu upaya yang dilakukan adalah secara terus-menerus mendorong agar Perusahaan Efek meluaskan jaringan penjualan (networking) serta pemasarannya sehingga semakin menjangkau lebih banyak daerah di Indonesia.
Pada dasarnya terdapat 2 fungsi utama pasar modal, yaitu (1) sebagai sarana pendanaan usaha bagi perusahaan, dan (2) sebagai sarana berinvestasi bagi para pemodal. Keberadaan pasar modal banyak memberikan manfaat bagi perusahaan. Perusahaan dapat memanfaatkan pasar modal sebagai sarana untuk mendapatkan modal. Dengan tambahan modal yang diperoleh, perusahaan dapat melakukan berbagai kebutuhan investasi seperti membuat pabrik baru, membeli mesin, penambahan cabang, membayar utang, menambah modal kerja, dan berbagai kebutuhan perusahaan lainnya.
Perusahaan dapat menerbitkan obligasi atau saham melalui pasar modal. Saham dan obligasi yang diterbitkan tersebut dibeli oleh para pemodal sehingga perusahaan dapat memperoleh dana baru yang selanjutnya digunakan untuk berbagai kebutuhan perusahaan. Jumlah dana yang diperoleh perusahaan melalui pasar modal umumnya dalam jumlah besar. Nilainya dapat berupa nilai ratusan miliar hingga mencapai triliun rupiah. Berbeda dengan perusahaan meminjam dana dari bank dimana dana yang diperoleh umumnya diberikan secara bertahap (atau dalam beberapa termin pencairan), sementara di pasar modal, perusahaan memperoleh dana tersebut secara sekaligus. Kegiatan perusahaan menerbitkan saham atau obligasi di pasar modal disebut penawaran umum atau sering pula disebut go public.
Perusahaan efek dalam pasal 1 angka 21 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah:
 “Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi”

Instrumen-instrumen tersebutlah yang menjadi objek dari pasar modal, dimana didalamnya akan melibatkan subyek atau pelaku pasar modal seperti emiten, perusahaan efek, manajer investasi, profesi penunjang pasar modal, investor, dan lain-lain.
Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi (UU Pasar Modal). Hal tersebut berarti sebuah Perusahaan Efek dapat menjalankan salah satu, dua atau ketiga kegiatan usaha tersebut. Namun yang perlu dicatat adalah, bahwa Perusahaan Efek (berbentuk Perseroan Terbatas) dapat menjalankan usaha tersebut setelah mendapat ijin dari Bapepam.
Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
1.            Jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
2.            Dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
3.            Tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
4.            Solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
5.            Ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
1.            Nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
2.            Memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
3.            Dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko
Kondisi yang kurang menguntungkan tersebut, Perusahaan Efek juga menghadapi tantangan semakin kompleks seperti:
1.            Trend globalisasi perdagangan dan perkembangan teknologi informasi yang semakin canggih.
2.            Penerapan remote trading system dan on-line trading system memungkinkan seluruh Perusahaan Efek melakukan transaksi dari berbagai tempat.
3.            Pemberlakuan AFTA pada tahun 2003 mendorong masuknya Perusahaan Efek dari negara-negara anggota ASEAN ke Pasar Modal Indonesia.
4.            Berkembangnya Penyedia Sistem Perdagangan Alternatif (Alternate Trading System/ATS) yang memungkinkan pihak di luar Bursa Efek menyelenggarakan perdagangan efek.

Mekanisme Transaksi Di Bursa Efek
Penjualan dan pembelian surat berharga (efek) di bursa efek disebut pula dengan perdagangan di pasar sekunder (secondary market). Adapun perdagangan di pasar primer, atau bisa juga disebut pasar perdana, terjadi saat pertama kali surat berharga diperjualbelikan oleh perusahaan yang menerbitkan surat berharga (emitten) dan investor. Jual beli di bursa efek hanya dapat dilakukan melalui perusahaan pialang yang resmi menjadi anggota bursa. Apabila resmi telah menjadi anggota bursa, berarti perusahan yang bersangkutan telah menyetorkan modal dan memenuhi segala persyaratan yang telah ditentukan untuk melayani masyarakat sebagai perantara perdagangan efek. Perusahaan efek memiliki wakil di bursa efek yang biasa disebut pialang. Pialang akan melakukan transaksi atas dasar order/amanat dari investor, baik untuk menjual maupun untuk membeli. Pialang dapat pula memberikan anjuran/nasihat sehubungan dengan investasi pemodal. Atas jasanya itu maka investor wajib membayar biasa komisi kepada pialang. Saham yang diperdagangkan di bursa efek ditentukan dalam satuan perdagangan yang disebut lot. Satu lot terdiri atas 500 saham. Dengan demikian jumlah minimal yang diperdagangkan sekurang-kurangnya harus berjumlah 500 saham (1 lot) dan kelipatannya. Namun bagi investor yang memiliki saham di bawah satu lot dapat memperdagangkan sahamnya di pasar negosiasi. Harga efek ditentukan oleh penawaran dan permintaan pasar. Sebelum investor melakukan jual beli di bursa efek, maka investor harus membuka rekening di satu atau beberapa perusahaan efek. Dengan pembukaan rekening tersebut maka secara resmi investor tercatat sebagai nasabah dan data identitas investor tercatat dalam pembukuan perusahaan efek. Bersamaan dengan pembukaan rekening ini, investor menandatangani perjanjian dengan perusahaan efek yang menyangkut hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Peranan Perusahaan Efek Dalam Struktur Pasar Modal Indonesia
Perusahaan Efek merupakan lembaga sebagai pemeran utama dalam bursa yang mendapat izin dari Bapepam untuk bertindak sebagai:
  1. Penjaminan Emisi Efek. Melakukan kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban membeli sisa efek yang tidak terjual. Jika penjamin menjual sebatas efek yang laku, disebut best effort, namun jika penjamin membeli efek yang tidak laku, disebut full commitment.
  2. Perantara Perdagangan Efek. Yaitu melakukan kegiatan jual-beli efek baik untuk kepentingan sendiri mauun kepentingan pihak lain dengan tujuan memperoleh komisi. Perantara ini dikenal dengan sebutan pialang atau broker.
  3. Manajer Investasi. Yaitu individu atau perusahaan yang mendapat izin dari Bapepam untuk mengelola efek dengan cara menjadi penasehat investasi bagi nasabah.

1 komentar: