Pasar Modal
Indonesia saat ini mulai menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Hal ini
tercermin dari jumlah emiten dan nilai emisi serta volume perdagangan dan
kapitalisasi pasar yang terus meningkat. Namun demikian perkembangan yang telah
dicapai oleh Pasar Modal Indonesia yang tercermin dalam peningkatan jumlah
emiten dan nilai emisi, volume perdagangan dan nilai kapitalisasi pasar, belum
diimbangi oleh pertumbuhan jumlah pemodal domestik, yang merupakan suatu elemen
pengukur penting kemajuan Pasar Modal di suatu negara. Salah satu upaya yang
dilakukan adalah secara terus-menerus mendorong agar Perusahaan Efek meluaskan
jaringan penjualan (networking) serta pemasarannya sehingga semakin menjangkau
lebih banyak daerah di Indonesia.
Pada dasarnya terdapat 2 fungsi utama pasar modal,
yaitu (1) sebagai sarana pendanaan usaha bagi perusahaan, dan (2) sebagai
sarana berinvestasi bagi para pemodal. Keberadaan pasar modal banyak memberikan
manfaat bagi perusahaan. Perusahaan dapat memanfaatkan pasar modal sebagai
sarana untuk mendapatkan modal. Dengan tambahan modal yang diperoleh,
perusahaan dapat melakukan berbagai kebutuhan investasi seperti membuat pabrik
baru, membeli mesin, penambahan cabang, membayar utang, menambah modal kerja,
dan berbagai kebutuhan perusahaan lainnya.
Perusahaan dapat menerbitkan obligasi atau saham
melalui pasar modal. Saham dan obligasi yang diterbitkan tersebut dibeli oleh
para pemodal sehingga perusahaan dapat memperoleh dana baru yang selanjutnya
digunakan untuk berbagai kebutuhan perusahaan. Jumlah dana yang diperoleh
perusahaan melalui pasar modal umumnya dalam jumlah besar. Nilainya dapat
berupa nilai ratusan miliar hingga mencapai triliun rupiah. Berbeda dengan
perusahaan meminjam dana dari bank dimana dana yang diperoleh umumnya diberikan
secara bertahap (atau dalam beberapa termin pencairan), sementara di pasar modal,
perusahaan memperoleh dana tersebut secara sekaligus. Kegiatan perusahaan menerbitkan
saham atau obligasi di pasar modal disebut penawaran umum atau sering pula
disebut go public.
Perusahaan efek dalam pasal 1 angka 21 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah:
“Perusahaan
Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi”
Instrumen-instrumen
tersebutlah yang menjadi objek dari pasar modal, dimana didalamnya akan
melibatkan subyek atau pelaku pasar modal seperti emiten, perusahaan efek,
manajer investasi, profesi penunjang pasar modal, investor, dan lain-lain.
Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan
usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer
Investasi (UU Pasar Modal). Hal tersebut berarti sebuah Perusahaan Efek dapat
menjalankan salah satu, dua atau ketiga kegiatan usaha tersebut. Namun yang
perlu dicatat adalah, bahwa Perusahaan Efek (berbentuk Perseroan Terbatas)
dapat menjalankan usaha tersebut setelah mendapat ijin dari Bapepam.
Bagi emiten, pasar modal
memiliki beberapa manfaat, antara lain:
1.
Jumlah
dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
2.
Dana
tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
3.
Tidak
ada convenant sehingga manajemen
dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
4.
Solvabilitas
perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
5.
Ketergantungan
emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
Sementara,
bagi investor,
pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
1.
Nilai
investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut
tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital
gain
2.
Memperoleh
dividen
bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi
pemenang obligasi
3.
Dapat
sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi
risiko
Kondisi yang kurang menguntungkan tersebut,
Perusahaan Efek juga menghadapi tantangan semakin kompleks seperti:
1.
Trend globalisasi
perdagangan dan perkembangan teknologi informasi yang semakin canggih.
2.
Penerapan remote trading system dan
on-line trading system memungkinkan seluruh Perusahaan Efek melakukan
transaksi dari berbagai tempat.
3.
Pemberlakuan AFTA pada tahun 2003
mendorong masuknya Perusahaan Efek dari negara-negara anggota ASEAN ke Pasar Modal
Indonesia.
4.
Berkembangnya Penyedia Sistem
Perdagangan Alternatif (Alternate Trading System/ATS) yang memungkinkan
pihak di luar Bursa Efek menyelenggarakan perdagangan efek.
Mekanisme
Transaksi Di Bursa Efek
Penjualan dan pembelian surat
berharga (efek) di bursa efek disebut pula dengan perdagangan di pasar sekunder
(secondary market). Adapun perdagangan di pasar primer, atau bisa juga disebut
pasar perdana, terjadi saat pertama kali surat berharga diperjualbelikan oleh
perusahaan yang menerbitkan surat berharga (emitten) dan investor. Jual
beli di bursa efek hanya dapat dilakukan melalui perusahaan pialang yang resmi
menjadi anggota bursa. Apabila resmi telah menjadi anggota bursa, berarti
perusahan yang bersangkutan telah menyetorkan modal dan memenuhi segala
persyaratan yang telah ditentukan untuk melayani masyarakat sebagai perantara
perdagangan efek. Perusahaan efek memiliki wakil di bursa efek yang biasa
disebut pialang. Pialang akan melakukan transaksi atas dasar order/amanat dari
investor, baik untuk menjual maupun untuk membeli. Pialang dapat pula
memberikan anjuran/nasihat sehubungan dengan investasi pemodal. Atas jasanya
itu maka investor wajib membayar biasa komisi kepada pialang. Saham yang
diperdagangkan di bursa efek ditentukan dalam satuan perdagangan yang disebut
lot. Satu lot terdiri atas 500 saham. Dengan demikian jumlah minimal yang
diperdagangkan sekurang-kurangnya harus berjumlah 500 saham (1 lot) dan kelipatannya.
Namun bagi investor yang memiliki saham di bawah satu lot dapat memperdagangkan
sahamnya di pasar negosiasi. Harga efek ditentukan oleh penawaran dan
permintaan pasar. Sebelum investor melakukan jual beli di bursa efek, maka
investor harus membuka rekening di satu atau beberapa perusahaan efek. Dengan
pembukaan rekening tersebut maka secara resmi investor tercatat sebagai nasabah
dan data identitas investor tercatat dalam pembukuan perusahaan efek. Bersamaan
dengan pembukaan rekening ini, investor menandatangani perjanjian dengan
perusahaan efek yang menyangkut hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Peranan Perusahaan Efek Dalam
Struktur Pasar Modal Indonesia
Perusahaan Efek merupakan lembaga sebagai pemeran
utama dalam bursa yang mendapat izin dari Bapepam untuk bertindak sebagai:
- Penjaminan Emisi Efek. Melakukan kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban membeli sisa efek yang tidak terjual. Jika penjamin menjual sebatas efek yang laku, disebut best effort, namun jika penjamin membeli efek yang tidak laku, disebut full commitment.
- Perantara Perdagangan Efek. Yaitu melakukan kegiatan jual-beli efek baik untuk kepentingan sendiri mauun kepentingan pihak lain dengan tujuan memperoleh komisi. Perantara ini dikenal dengan sebutan pialang atau broker.
- Manajer Investasi. Yaitu individu atau perusahaan yang mendapat izin dari Bapepam untuk mengelola efek dengan cara menjadi penasehat investasi bagi nasabah.
thanks ya infonya !!!
BalasHapuswww.bisnistiket.co.id