Rabu, 09 Mei 2012

PERBAIKAN ADMINISTRASI DALAM IZIN USAHA PENGANGKUTAN HASIL OLAHAN MINYAK BUMI

       Administrasi negara dapat diartikan sebagai apa yang dilakukan pemerintah atau oleh instansi, mulai dari perencanaan hingga tahap evaluasi, demikian seterusnya. [1] Kegiatan administrasi negara ini juga termasuk kegiatan menyerap aspirasi masyarakat, mengolah data/informasi, dan menyampaikannya kepada policy makers, serta mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kebijaksanaan publik. Demikian pentingnya administrasi negara, sehingga muncul  anggapan bahwa baik buruknya kinerja pemerintah atau suatu instansi pemerintah dapat dilihat pertama kali dengan melihat bagaimana pemerintah atau instansi pemerintah tersebut mengadministrasikan kegiatan pemerintahan umum dan pembangunan yang diembannya.
Birokrasi pada dasarnya adalah tipe pengelolaan organisasi yang dirancang untuk menyelesaikan tugas-tugas administrasi dalam skala luas dengan mengkoordinasikan pekerjaan banyak orang secara sistematis sehingga semua kegiatan dapat terlaksana dengan baik.[2] Oleh karena itu, administrasi negara memainkan peran pokok utama dalam konteks negara modern. Perubahan yang seharusnya dilakukan tidak hanya berupa peraturan perundang-undangan saja, melainkan juga rutinitas administrasi pemerintahan sebagai pelaksana terakhir roda kekuasaan. Dalam kaitan ini, reformasi tata kelola negara menjadi kata kunci dalam perwujudan aspirasi demokrasi dan tujuan bernegara.
Pada era globalisasi saat ini, sistem administrasi negara sering dianggap sebagai bagian yang tak terpisahkan dari proses menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis, serta menjunjung tinggi hukum dalam arti yang sebenarnya. Di era ini, birokrasi dalam layanan perijinan memiliki peranan yang sangat menentukan. Menurut Radius Prawiro, dewasa ini hampir tidak ada satupun bidang usaha yang tidak membutuhkan izin dari satu atau beberapa instansi pemerintah.[3] Dengan adanya campur tangan pemerintah dalam berbagai bidang kehidupan mengakibatkan aktivitas warga masyarakat yang dikendalikan oleh birokrasi pemerintah.[4] Sehingga izin merupakan instrument yuridis yang digunakan oleh pemerintah dalam rangka mengarahkan, mengemudikan, dan mengendalikan aktivitas warga masyarkat ke arah rencana yang ditetapkan. Izin merupakan suatu bentuk penetapan yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
Pengangkutan hasil olahan minyak bumi, termasuk dalam kegiatan usaha hilir migas. Terkait dengan Kegiatan Usaha Hilir, sesuai yang tercantum dalam Pasal 8 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2001, Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam melaksanakan kewajibannya tersebut, menurut Pasal 5 PP No. 71 Tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Tertentu, penyediaan dan pendistribsian atas volume kebutuhan jenis BBM tertentu dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Badan Pengatur. Sehingga dalam hal ini Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dapat melakukan penunjukan, baik penunjukkan langsung maupun dengan lelang kepada Badan Usaha untuk melaksanakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian kebutuhan BBM tertentu.
Kegiatan Usaha Hilir tersebut dilaksanakan dengan izin usaha. Pengertian izin usaha menurut Pasal 1 angka 20 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Izin usaha adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk melaksanakan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/ atau laba. Dalam kegiatan usaha migas ini, pembinaan dilaksanakan oleh Pemerintah dengan cermat, transparan, dan adil. Sedangkan pengawasan dilaksanakan oleh departemen yang bidang tugas dan kewenangannya di bidang minyak dan gas bumi atau departemen yang terkait. Pengawasan atas pelaksanaan Kegiatan Usaha Hilir berdasarkan Izin Usaha dilaksanakan oleh Badan Pengatur. Fungsi Badan Pengatur adalah melakukan pengaturan agar ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.

Prosedur Perizinan Kegiatan Usaha Pengangkutan Hasil Olahan Minyak Bumi
Menurut Pasal 2 PP No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Kegiatan Usaha Hilir dilaksanakan oleh Badan Usaha yang telah memiliki Izin Usaha yang dikeluarkan oleh Menteri dan diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan. Oleh karena itu, setiap Badan Usaha yang melaksanakan kegiatan usaha Hilir harus memiliki izin usaha terlebih dahulu. Terkait dengan izin usaha tersebut diatur dalam Permen ESDM No. 0007 Tahun 2005.
Badan Usaha mengajukan permohonan Izin Usaha kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Migas dengan melampirkan persyaratan administratif dan teknis. Permohonan akan diproses lebih lanjut apabila telah melengkapi dan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang telah ditetapkan. Seluruh dokumen permohonan akan dikembalikan jika persyaratan administrasi dan teknis tidak lengkap. Namun, dalam hal permohonan yang diajukan tersebut ditolak, maka Badan Usaha dapat mengajukan permohonan kembali dengan melengkapi seluruh permohonan yang ditentukan. Persyaratan administratif dan teknis yang sudah lengkap dari Badan Usaha akan dilakukan penilaian dan evaluasi oleh Direktorat Jenderal Migas.
Dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 0007 Tahun 2005 tentang Persyaratan Dan Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha Dalam Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi, dalam rangka klarifikasi terhadap data administrasi dan teknis serta kinerja perusahaan, Badan Usaha melakukan presentasi. Peninjauan lokasi dilakukan untuk pemeriksaan kesesuaian data administrasi dan informasi mengenai rencana Badan Usaha. Direktorat Jenderal Migas menyelesaikan penelitian dan evaluasi terhadap data administrasi dan teknis untuk persetujuan/ penolakan Izin Usaha Sementara. Direktur Jenderal wajib menyelesaikan penelitian dan evaluasi terhadap data administratif dan data teknis paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah dilaksanakannya presentasi dan diterimanya persyaratan secara lengkap dan benar dan/atau peninjauan lokasi. Direktur Jenderal Migas atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan Izin Usaha Sementara dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhadap permohonan Izin Usaha yang disetujui. Persetujuan tersebut kemudian oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan kepada Menteri dan/atau Badan Pengatur.

Akibat Kompleksitas Prosedur Perizinan Pengangkutan Hasil Olahan Migas
Dalam pelaksanaan kegiatan usaha hilir tersebut, khususnya dalam pengangkutan hasil olahan minyak bumi, lembaga perizinan menjadi sangat penting dalam rangka mengarahkan seluruh aktivitas pengusaha industri di bidang migas. Untuk itu, birokrasi layanan perijinan memiliki peranan yang sangat menentukan. Namun, dengan kompleksnya prosedur dan persyaratan dalam pengajuan izin usaha migas tersebut, tidak jarang dapat dimanfaatkan oleh pejabat yang bersangkutan untuk kepentingan pribadinya. Dalam pengurusan perizinan sering ditampilkan adanya pengisian formulir berlembar-lembar, prosedur yang sangat rumit dan panjang, memakan waktu yang lama dengan persyaratan yang cukup banyak. Hal inilah yang dimanfaatkan oleh pejabat yang bersangkutan untuk menekan pengusaha yang memerlukan izin.
Adanya berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur perizinan tersebut, baik dalam bentuk undang-undang, peraturan daerah, peraturan menteri, keputusan yang dibuat Gubernur/Walikota, maupun peraturan lainnya menjadi peluang bagi para pejabat yang bersangkutan untuk memanfaatkannya. Akibatnya, para pengusaha tersebut harus melalui prosedur perizinan yang panjang, berbelit-belit, biaya yang tinggi, bahkan tidak jarang ditemui tumpang tindih kewenangan antara pejabat yang satu dengan yang lainnya, sehingga terjadi ketegangan hubungan.
Agar pendistribusian dan pengangkutan hasil olahan minyak bumi lancar dan tidak merugikan pengusaha yang hendak mengajukan izin usaha pengangkutan tersebut, maka prosedur perizinan pengangkutan hasil olahan migas seharusnya disederhanakan. Praktek birokrasi yang seperti ini seharusnya ditiadakan, jika tidak maka akan mengurangi kredibilitas pemerintah serta merugikan bangsa dan Negara.
Tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik wajib dipraktekkan agar tujuan negara tercapai. [5] Untuk itu reformasi dan pengawasan dalam berbagai aspek sistem administrasi negara secara taat asas dan ketat sepatutnya dilaksanakan. Reformasi harus meliputi area perubahan sebagai berikut:
  1. Kelembagaan (organisasi). Organsiasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing). 
  2. Budaya organisasi. Menanamkan agar birokrasi dan individu organisasi memiliki integritas dan kinerja yang tinggi
  3. Ketatalaksanaan. sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukut dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance. 
  4. Regulasi birokrasi. Regulasi yang tertib, tidak tumpang tindih dan kondusifulasi. 
  5. Sumber Daya Manusia (SDM). SDM yang berintegrasi, kompeten, profesional, berkinerja tinggi dan sejahtera.



[2] Ahmad Gunaryo, Hukum, Birokrasi, dan Kekuasaan di Indonesia, (Semarang: Walisongo Research Institute (WRI): 2001), halaman 81.
[3] Ahmad Gunaryo, Hukum, Birokrasi, dan Kekuasaan di Indonesia, (Semarang: Walisongo Research Institute (WRI): 2001),  halaman 80.
[4] Di dalam pendekatan institusional (kelembagaan), khususnya di dalam skema, tercantum 'lalu-lintas' administrasi negara dari eksekutif 'turun' ke Kebijakan Administrasi, lalu ke Administrasi dan yang terakhir ke pemilih. Artinya, setiap kebijakan setiap kebijakan negara yang yang diselenggarakan pihak eksekutif diterjemahkan ke dalam bentuk kebijakan administrasi negara, di mana pelaksanaan dari administrasi tersebut dilakukan oleh lembaga birokrasi.

1 komentar:

  1. artikel menarik, thx... utk download draf jasa pengangkutan barang dlm format word (.doc), silahkan kunjungi link berikut:
    http://www.legalakses.com/download-draf-perjanjian-jasa-pengangkutan-barang/

    BalasHapus