Administrasi negara dapat diartikan sebagai apa yang
dilakukan pemerintah atau oleh instansi, mulai dari perencanaan hingga tahap
evaluasi, demikian seterusnya. [1]
Kegiatan administrasi negara ini juga termasuk kegiatan menyerap aspirasi
masyarakat, mengolah data/informasi, dan menyampaikannya kepada policy
makers, serta mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan
kebijaksanaan publik. Demikian pentingnya administrasi negara, sehingga
muncul anggapan bahwa baik buruknya
kinerja pemerintah atau suatu instansi pemerintah dapat dilihat pertama kali
dengan melihat bagaimana pemerintah atau instansi pemerintah tersebut
mengadministrasikan kegiatan pemerintahan umum dan pembangunan yang diembannya.
Birokrasi pada dasarnya adalah tipe
pengelolaan organisasi yang dirancang untuk menyelesaikan tugas-tugas
administrasi dalam skala luas dengan mengkoordinasikan pekerjaan banyak orang
secara sistematis sehingga semua kegiatan dapat terlaksana dengan baik.[2]
Oleh karena itu, administrasi negara
memainkan peran pokok utama dalam konteks negara modern. Perubahan yang
seharusnya dilakukan tidak hanya berupa peraturan perundang-undangan saja,
melainkan juga rutinitas administrasi pemerintahan sebagai pelaksana terakhir
roda kekuasaan. Dalam kaitan ini, reformasi tata kelola negara menjadi kata
kunci dalam perwujudan aspirasi demokrasi dan tujuan bernegara.
Pada era globalisasi
saat ini, sistem administrasi negara sering dianggap sebagai bagian yang tak
terpisahkan dari proses menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang
demokratis, serta menjunjung tinggi hukum dalam arti yang sebenarnya. Di era
ini, birokrasi dalam layanan perijinan memiliki peranan yang sangat menentukan.
Menurut Radius Prawiro, dewasa ini hampir tidak ada satupun bidang usaha yang
tidak membutuhkan izin dari satu atau beberapa instansi pemerintah.[3]
Dengan adanya campur tangan pemerintah dalam berbagai bidang kehidupan
mengakibatkan aktivitas warga masyarakat yang dikendalikan oleh birokrasi
pemerintah.[4]
Sehingga izin merupakan instrument yuridis yang digunakan oleh pemerintah dalam
rangka mengarahkan, mengemudikan, dan mengendalikan aktivitas warga masyarkat
ke arah rencana yang ditetapkan. Izin merupakan suatu bentuk penetapan yang
dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
Pengangkutan hasil olahan minyak bumi, termasuk dalam
kegiatan usaha hilir migas. Terkait dengan Kegiatan Usaha Hilir, sesuai yang tercantum
dalam Pasal 8 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2001, Pemerintah wajib
menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak yang merupakan
komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Dalam melaksanakan kewajibannya tersebut, menurut Pasal 5
PP No. 71 Tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar
Tertentu, penyediaan dan pendistribsian atas volume kebutuhan jenis BBM
tertentu dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Badan Pengatur.
Sehingga dalam hal ini Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas
Bumi (BPH Migas) dapat melakukan penunjukan, baik penunjukkan langsung maupun
dengan lelang kepada Badan Usaha untuk melaksanakan kegiatan penyediaan dan
pendistribusian kebutuhan BBM tertentu.
Kegiatan Usaha Hilir tersebut dilaksanakan dengan izin
usaha. Pengertian izin usaha menurut Pasal 1 angka 20 Undang-Undang No. 22
Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Izin usaha adalah izin
yang diberikan kepada badan usaha untuk melaksanakan pengolahan,
pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/ atau
laba. Dalam kegiatan usaha
migas ini, pembinaan dilaksanakan oleh Pemerintah dengan cermat, transparan,
dan adil. Sedangkan pengawasan dilaksanakan oleh departemen yang bidang tugas
dan kewenangannya di bidang minyak dan gas bumi atau departemen yang terkait.
Pengawasan atas pelaksanaan Kegiatan Usaha Hilir berdasarkan Izin Usaha
dilaksanakan oleh Badan Pengatur. Fungsi Badan Pengatur adalah melakukan
pengaturan agar ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi
yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia serta meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.
Prosedur Perizinan Kegiatan Usaha
Pengangkutan Hasil Olahan Minyak Bumi
Menurut Pasal 2 PP No. 36 Tahun 2004 tentang
Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Kegiatan Usaha Hilir dilaksanakan
oleh Badan Usaha yang telah memiliki Izin Usaha yang dikeluarkan oleh Menteri
dan diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan
transparan. Oleh karena itu, setiap Badan Usaha yang melaksanakan kegiatan
usaha Hilir harus memiliki izin usaha terlebih dahulu. Terkait dengan izin
usaha tersebut diatur dalam Permen ESDM
No. 0007 Tahun 2005.
Badan Usaha mengajukan permohonan Izin Usaha kepada
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Migas dengan
melampirkan persyaratan administratif dan teknis. Permohonan akan diproses
lebih lanjut apabila telah melengkapi dan memenuhi persyaratan administrasi dan
teknis yang telah ditetapkan. Seluruh dokumen permohonan akan dikembalikan jika
persyaratan administrasi dan teknis tidak lengkap. Namun, dalam hal permohonan
yang diajukan tersebut ditolak, maka Badan Usaha dapat mengajukan permohonan
kembali dengan melengkapi seluruh permohonan yang ditentukan. Persyaratan
administratif dan teknis yang sudah lengkap dari Badan Usaha akan dilakukan
penilaian dan evaluasi oleh Direktorat Jenderal Migas.
Dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya
Mineral No. 0007 Tahun 2005 tentang Persyaratan Dan Pedoman Pelaksanaan Izin
Usaha Dalam Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi, dalam rangka
klarifikasi terhadap data administrasi dan teknis serta kinerja perusahaan,
Badan Usaha melakukan presentasi. Peninjauan lokasi dilakukan untuk pemeriksaan
kesesuaian data administrasi dan informasi mengenai rencana Badan Usaha.
Direktorat Jenderal Migas menyelesaikan penelitian dan evaluasi terhadap data
administrasi dan teknis untuk persetujuan/ penolakan Izin Usaha Sementara.
Direktur Jenderal wajib menyelesaikan penelitian dan evaluasi terhadap data
administratif dan data teknis paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah
dilaksanakannya presentasi dan diterimanya persyaratan secara lengkap dan benar
dan/atau peninjauan lokasi. Direktur Jenderal Migas atas nama Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral memberikan Izin Usaha Sementara dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) tahun terhadap permohonan Izin Usaha yang disetujui. Persetujuan
tersebut kemudian oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan kepada
Menteri dan/atau Badan Pengatur.
Akibat Kompleksitas Prosedur Perizinan Pengangkutan Hasil
Olahan Migas
Dalam pelaksanaan kegiatan usaha hilir
tersebut, khususnya dalam pengangkutan hasil olahan minyak bumi, lembaga
perizinan menjadi sangat penting dalam rangka mengarahkan seluruh aktivitas
pengusaha industri di bidang migas. Untuk itu, birokrasi layanan perijinan
memiliki peranan yang sangat menentukan. Namun, dengan kompleksnya prosedur dan
persyaratan dalam pengajuan izin usaha migas tersebut, tidak jarang dapat
dimanfaatkan oleh pejabat yang bersangkutan untuk kepentingan pribadinya. Dalam
pengurusan perizinan sering ditampilkan adanya pengisian formulir
berlembar-lembar, prosedur yang sangat rumit dan panjang, memakan waktu yang
lama dengan persyaratan yang cukup banyak. Hal inilah yang dimanfaatkan oleh
pejabat yang bersangkutan untuk menekan pengusaha yang memerlukan izin.
Adanya berbagai
peraturan perundang-undangan yang mengatur perizinan tersebut, baik dalam
bentuk undang-undang, peraturan daerah, peraturan menteri, keputusan yang
dibuat Gubernur/Walikota, maupun peraturan lainnya menjadi peluang bagi para
pejabat yang bersangkutan untuk memanfaatkannya. Akibatnya, para pengusaha
tersebut harus melalui prosedur perizinan yang panjang, berbelit-belit, biaya
yang tinggi, bahkan tidak jarang ditemui tumpang tindih kewenangan antara
pejabat yang satu dengan yang lainnya, sehingga terjadi ketegangan hubungan.
Agar
pendistribusian dan pengangkutan hasil olahan minyak bumi lancar dan tidak
merugikan pengusaha yang hendak mengajukan izin usaha pengangkutan tersebut,
maka prosedur perizinan pengangkutan hasil olahan migas seharusnya disederhanakan.
Praktek birokrasi yang seperti ini seharusnya ditiadakan, jika tidak maka akan
mengurangi kredibilitas pemerintah serta merugikan bangsa dan Negara.
Tata kelola
penyelenggaraan pemerintahan yang baik wajib dipraktekkan agar tujuan negara
tercapai. [5]
Untuk itu reformasi dan pengawasan dalam berbagai aspek sistem administrasi
negara secara taat asas dan ketat sepatutnya dilaksanakan. Reformasi harus
meliputi area perubahan sebagai berikut:
- Kelembagaan (organisasi). Organsiasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing).
- Budaya organisasi. Menanamkan agar birokrasi dan individu organisasi memiliki integritas dan kinerja yang tinggi
- Ketatalaksanaan. sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukut dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.
- Regulasi birokrasi. Regulasi yang tertib, tidak tumpang tindih dan kondusifulasi.
- Sumber Daya Manusia (SDM). SDM yang berintegrasi, kompeten, profesional, berkinerja tinggi dan sejahtera.
[1] http://goodgovernance.bappenas.go.id/informasi_files/Setia%20Budi.pdf.
Diakses 23 April 2012
[2] Ahmad Gunaryo, Hukum, Birokrasi, dan Kekuasaan di
Indonesia, (Semarang: Walisongo Research Institute (WRI): 2001), halaman
81.
[3] Ahmad Gunaryo, Hukum, Birokrasi, dan Kekuasaan di
Indonesia, (Semarang: Walisongo Research Institute (WRI): 2001), halaman 80.
[4] Di dalam pendekatan institusional (kelembagaan), khususnya di
dalam skema, tercantum 'lalu-lintas' administrasi negara dari eksekutif 'turun'
ke Kebijakan Administrasi, lalu ke Administrasi dan yang terakhir ke pemilih.
Artinya, setiap kebijakan setiap kebijakan negara yang yang diselenggarakan
pihak eksekutif diterjemahkan ke dalam bentuk kebijakan administrasi negara, di
mana pelaksanaan dari administrasi tersebut dilakukan oleh lembaga birokrasi.
[5] http://asian.or.id/wp-content/uploads/2012/01/ri-fraud-ayi.pdf,
diakses 23 April 2012
artikel menarik, thx... utk download draf jasa pengangkutan barang dlm format word (.doc), silahkan kunjungi link berikut:
BalasHapushttp://www.legalakses.com/download-draf-perjanjian-jasa-pengangkutan-barang/